Laman

Senin, 18 Juni 2012


Manusia adalah makhluk satu-satunya yang dapat menebang pohon, mengolahnya menjadi lembaran kertas, dan menulis Stop Penggundulan Hutan diatas kertas tersebut. 

Jumat, 15 Juni 2012


Konservasi Sumber Daya Alam

Manusia menggunakan sumberdaya alam, baik biotik maupun abiotik, adalah untuk mendukung kelangsungan hidupnya di muka bumi. Kebutuhan akan sumberdaya alam cenderung meningkat terus karena adanya dua faktor utama: (1) pertumbuhan penduduk yang pesat dan; (2) perkembangan teknologi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Akibt dari penggunaan sumberdaya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (carriying capacity) seperti terjadi sekarang ini telah merugikan manusia itu sendiri. Karena keseimbangan alam terganggu sehingga tak jarang justru menimbulkan bencana bagi manusia. Seperti timbulnya erosi, banjir, polusi, hama tanaman dan penyakit yang sulit diatasi, serta punahnya keanekaragaman hayati.

Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan  bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan demikian konservasi dalam undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam hayati, yang termasuk didalamnya hutan.
Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:
  • Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan  kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
  • Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
  • Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).
Pengelolaan dan pemanfaatan untuk sumber daya hutan, dalam rangka kesinambungan  usaha Perlindungan hutan, dengan maksud konservasi yang dilakukan dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan agar kelestarian fungsi hutan dapat tetap terjaga.

Dalam upaya perlindungan terhadap hutan, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan lingkungan atau ekosistem secara global. Lingkungan gobal menurut Soemartono adalah lingkungan hidup sebagai suatu keseluruhan, yaitu wadah kehidupan yang di dalamnya berlangsung hubungan saling mempengaruhi (interaksi) antara makhluk hidup dengan lingkungan setempat.

Disadur dari berbagai sumber oleh: Deddy Hermansjah, Ketua LSM "Raja Giri" Lumajang
Diperbaharui Agustus 2012
Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan kepunahan

Tumbuhan memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan.

Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai makanan.

Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme punah, maka spesies itu tidak pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu pengetahuan, hal itu merupakan suatu ke rugian besar.

Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  •  Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
  •  Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan;
  •  Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya;
  •  Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak;
  •  Menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain;
  •  Mencegah kebakaran hutan. 
Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.

[Deddy Hermansjah, Ketua LSM Raja Giri, diperbaharui Agustus 2012]

JIKA ALAM SUDAH TAK LAGI BERSAHABAT

Konflik kepentingan antara bisnis dan kepentingan lingkungan memang tak bisa dihindari. Beberapa unsur tertentu dari regulasi lingkungan mungkin akan menciptakan disentif bagi kegiatan ekonomi, namun secara umum kebijakan lingkungan yang dibarengi dengan reformasi kelembagaan pada institusi yang berwenang dalam mengawasi kelestarian lingkungan hidup justru akan mendorong investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi. Tentunya investasi yang dimaksud tidak hanya bersifat mengeruk SDA tanpa kendali, namun harus memberikan manfaat bagi pengembangan modal fisik dan insani sekaligus tetap memperhatikan kaidah kesinambungan SDA dalam jangka panjang. 

Eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam juga akan menimbulkan biaya yang jauh lebih besar ketimbang dari manfaat ekonomi yang bisa kita ambil ketika "mother nature fights back" dalam bentuk bencana alam dan dampak kerusakan lingkungan terhadap kelangsungan kehidupan manusia. Apalagi saat ini kita telah mulai merasakan dampak perubahan iklim yang semakin nyata dengan semakin tidak jelasnya batasan antara musim penghujan dan musim kemarau.

Kita bisa lihat akibat perubahan iklim dengan semakin seringnya terdengar berita gagal panen petani atau rusaknya tanaman mereka akibat iklim yang semakin tak menentu. Dampak dari perubahan iklim akibat kurang bijaksananya kita dalam mengeksploitasi SDA (misalnya pembabatan hutan yang tak terkendali) dan manajemen pengelolaan lingkungan hidup yang tidak memperhatikan kaidah kesinambungan (sustainability) tentunya akan sangat berpengaruh dalam mempercepat kehancuran alam tempat kita berpijak.

Jika alam sudah tak bersahabat dan bencana semakin sering tejadi, maka hal ini pun akan berdampak terhadap kita utamanya masyarakat yang masih hidup di bawah ambang batas kemiskinan di pedesaan dan kawasan terpencil yang masih menggantungkan hidupnya kepada pertanian. Selain itu, eksploitasi SDA yang kurang bijaksana akan menyebabkan hilangnya ecosystem service seperti udara bersih dan segar, air bersih, dan keseimbangan ekosistem yang turut menopang keberlanjutan kehidupan manusia.


[Oleh: Deddy Hermansjah, Ketua LSM "Raja Giri"]
Diperbaharui Desember  2012

prolog

JIKA POHON TERAKHIR TELAH TERTEBANG,
JIKA SUNGAI TERAKHIR TELAH TERCEMAR,
DAN
JIKA IKAN TERAKHIR TELAH TERTANGKAP
MAKA,
KITA BARU AKAN SADAR
BAHWA,
SEBENARNYA KITA TIDAK BISA MAKAN UANG