Konservasi Sumber Daya Alam

Manusia menggunakan sumberdaya alam,
baik biotik maupun abiotik, adalah untuk mendukung kelangsungan hidupnya di
muka bumi. Kebutuhan akan sumberdaya alam cenderung meningkat terus karena
adanya dua faktor utama: (1) pertumbuhan penduduk yang pesat dan; (2)
perkembangan teknologi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Akibt dari penggunaan
sumberdaya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (carriying
capacity) seperti terjadi sekarang ini telah merugikan manusia itu sendiri.
Karena keseimbangan alam terganggu sehingga tak jarang justru menimbulkan
bencana bagi manusia. Seperti timbulnya erosi, banjir, polusi, hama tanaman dan penyakit
yang sulit diatasi, serta punahnya keanekaragaman hayati.
Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Pengertian konservasi sumber daya alam
hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan bahwa” pengelolalaan
sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk
menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan demikian konservasi dalam
undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam hayati, yang termasuk
didalamnya hutan.
Sasaran konservasi yang ingin dicapai
menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:
- Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
- Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
- Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).
Pengelolaan dan pemanfaatan untuk
sumber daya hutan, dalam rangka kesinambungan usaha Perlindungan
hutan, dengan maksud konservasi yang dilakukan dalam usaha untuk mencegah
terjadinya kerusakan agar kelestarian fungsi hutan dapat tetap terjaga.
Dalam upaya perlindungan terhadap
hutan, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan lingkungan
atau ekosistem secara global. Lingkungan gobal menurut Soemartono adalah
lingkungan hidup sebagai suatu keseluruhan, yaitu wadah kehidupan yang di
dalamnya berlangsung hubungan saling mempengaruhi (interaksi) antara makhluk
hidup dengan lingkungan setempat.
Disadur
dari berbagai sumber oleh: Deddy Hermansjah, Ketua LSM "Raja Giri" Lumajang
Diperbaharui Agustus 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar