Laman

Rabu, 05 September 2012


LMDH dan Entitas Sosio Ekonomi Desa Hutan
Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tidak terlepas dari implementasi PHBM itu sendiri.  LMDH dibentuk sebagai sebuah payung hukum Masyarakat Desa Hutan (MDH) untuk dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan Perum Perhutani dalam pengelolaan sumberdaya hutan.  Sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), LMDH lahir karena implementasi PHBM memerlukan institusi yang secara hukum dapat bertindak mewakili dan mengatasnamakan MDH.
Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan PHBM seharusnya juga secara otomatis menjadi tujuan dari LMDH.  Menyadari hal tersebut, sesungguhnya LMDH adalah sebuah entitas sosio ekonomi masyarakat yang berperan sebagai motor penggerak pembangunan sosial ekonomi desa hutan. Kehadiran LMDH di tengah-tengah MDH diharapkan dapat menjamin kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan bagi warga MDH itu sendiri.
Memandang dan memperlakukan LMDH sebagai sebuah entitas sosio ekonomi desa hutan, menjadi entri point bagi keberhasilan implementasi PHBM.  Pasalnya, kegiatan ekonomi masyarakat desa dibangun di atas moralitas subsisten yang mendasarkan pada orientasi kecukupan pemenuhan kebutuhan rumah tangganya dan tidak untuk meraih keuntungan secara ekonomi.  Budaya subsisten melahirkan bentuk tindakan saling tolong menolong sesama warga, lembaga kekerabatan dan jaminan sosial yang berbasis pada kebersamaan.
Sosio ekonomi yang dimaksudkan adalah membangun ekonomi desa hutan berdasarkan atas nilai-nilai kearifan sosial yang dimilikinya. Pola pemikiran ini harus menjadi dasar bagi seluruh program pemberdayaan yang ditujukan bagi masyarakat desa hutan. Pemisahan orientasi sosial ekonomi LMDH menjadi orientasi sosial saja atau ekonomi saja, justru akan menghilangkan budaya subsisten yang menjadi nilai-nilai kearifan lokal.
Namun demikian, kecilnya prosentase keberhasilan LMDH dalam implementasi PHBM, sebagaimana sering menjadi “kritik” multi pihak, menjadi tantangan yang harus dipahami dengan menelusuri proses perjalanannya. Kritik yang sering dilontarkan bahwa LMDH adalah bentukan dan “Anak Perhutani” untuk menunjukan kepedulian semu terhadap social corporate responsibility-nya, untuk sebagian kasus memang ada benarnya.
Dalam perjalanannya, sebagian besar LMDH terbentuk dalam proses yang tidak alamiah dan terkesan “dipaksakan” untuk ada.  Maksudnya, pembentukan organisasi masyarakat desa hutan tersebut bukanlah sebuah dampak dari kesadaran masyarakat untuk berhimpun dengan satu latar belakang dan satu harapan untuk diwujudkan bersama.  Penetapan target yang diterapkan Direksi Perum Perhutani saat itu, mengakibatkan pembentukan LMDH lebih mengejar kuantitas daripada kualitas organisasi.  Jadilah LMDH target bentukan tersebut menjadi organisasi papan nama dan sama sekali tidak berdaya serta jauh dari tujuan mulia sistem PHBM itu sendiri.
Dampak ikutannya adalah banyak dari LMDH yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang apa tugas pokok, peran dan fungsinya sebagai organisasi masyarakat sipil komunitas desa hutan.  Bahkan, banyak pula yang justru tidak mengerti mengapa dan untuk apa sesungguhnya mereka membentuk LMDH.  Sehingga, banyak yang kemudian seperti berjalan di malam kelam tanpa bintang, tanpa arah dan tanpa peta yang jelas.
Inilah yang harus bersama-sama kita benahi.

Diperbaharui September 2012 (Disadur dari berbagai sumber)
Oleh: Deddy Hermansjah, Ketua LSM “Raja Giri” Lumajang

1 komentar: