Laman

Rabu, 29 Agustus 2012

TENTANG KONSEP DAN SISTEM PERTANIAN ORGANIK 
*(Sebagai Masukan Untuk Pelaksanaan Program SIGARPUN BULAT Yang Dipandegani oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang)

Kabupaten Lumajang secara geografis dan astronomis dianugerahi wilayah yang beriklim tropis dengan curah hujan dan penyinaran matahari yang ideal untuk pertanian.
Sejak dahulu, Kabupaten Lumajang dikenal sebagai daerah agraris hingga sekarang ini. 
Seiring dengan perubahan peradaban dan teknologi serta berbagai perkembangan di dunia pertanian, secara bertahap pola pertanian di Kabupaten Lumajang juga terseret ke dalam perubahan tersebut.
Mulai dari perubahan pola tanam, teknologi bercocok tanam hingga aspek-aspek produksi pertanian lainnya, bahkan sampai kepada varietas tanaman yang dibudidayakan.
Dari berbagai perkembangan pertanian, segala macam sistem dan pola pertanian yang pernah diprogramkan pemerintah Kabupaten Lumajang, ternyata tidak saja memberi dampak positif kepada petani yang melaksanakan namun juga meninggalkan efek negatif kepada petani dan juga lahan pertanian yang diusahakan oleh petani itu sendiri.
Setelah melalui berbagai pengkajian dan pendalaman, akhirnya timbul pemikiran dan keinginan untuk berubah.
Sebuah keinginan untuk kembali kepada alam (back to nature) dan kembali melaksanakan pola pertanian yang selaras dengan alam.
Mengapa pola pertanian yang selaras dengan alam?
Ternyata, pola pertanian yang selama ini diterapkan seperti bercocok tanam dengan menggunakan pupuk kimia buatan dan bahan-bahan kimia buatan lainnya sebagai fungisida, pestisida, maupun insektisida memberikan pengaruh buruk terhadap petani dan lingkungan, selain tujuan yang diharapkan dari pemakaian bahan-bahan itu sendiri.
Pola pertanian yang selaras dengan alam inilah yang disebut dengan pertanian organik.
Keinginan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melaksanakan pola pertanian yang selaras dengan alam tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang bertajuk SIGARPUN BULAT (Aksi Gerakan Pemupukan Organik dan Benih Unggul Bersertifikat).
Dari perspektif lingkungan, sosial dan ekonomi, program SIGARPUN BULAT adalah sebuah gagasan yang cemerlang dan berani ditengah-tengah keengganan petani dan pelaku petanian menerapkan pola organik.
APA ITU PERTANIAN ORGANIK ?
Menurut sistem standarisasi Indonesia, SNI 01–6792–2002, definisi dari pertanian organik adalah suatu sistem manajemen produksi yang holistik yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktifitas biologi tanah. Jika diuraikan dari definisi tersebut diatas, bisa kita jadikan sebagai pondasi dasar  pemahaman tentang pertanian organik bahwa pertanian organik merupakan suatu system budidaya yang dilaksanakan secara terpadu dengan bersandar kepada pengembangan kesehatan faktor-faktor yang berperan dalam pelaksanaan pertanian itu sendiri mulaidari keragaman hayati, menunjang berjalannya siklus biologi secara aman dan wajar serta ditunjang oleh upaya memberdayakan aktifitas biologi tanah dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pertanian.
Selain hal tersebut diatas, pertanian organik berpijak pada pemahaman yang mendasar, bahwa untuk meningkatkan jumlah produksi pertanian haruslah dilaksanakan suatu pola pertanian yang mandiri dan merdeka dari ketergantungan terhadap faktor produksi dari luar seperti racun kimia buatan dan pupuk kimia buatan.
Hal ini semata-mata disebabkan oleh tidak berdayanya pelaku pertanian, atau petani, dalam menghadapi berbagai hambatan yang ditimbulkan oleh faktor produksi dari luar, ini karena petani membiasakan diri menggunakan berbagai macam penunjang produksi yang dikemas dan dijual di pasaran.
Jadi, secara harfiah jika dijelaskan maka pertanian organik adalah suatu sistem pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menjauhkan petani dari ketergantungan terhadap pihak luar dan meningkatkan produksi dengan jalan memberdayakan potensi lokal yang ada di lingkungan petani dengan tetap bersandar kepada berlangsungnya keragaman hayati dan siklus biologi lingkungan.
CIRI–CIRI  PERTANIAN ORGANIK 
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan berbagai hal yang merupakan ciri-ciri dari pertanian organik, antara lain:
1.   Menyuarakan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi yang berkesinambungan;
2.   Aspek alamiah dan kondisi lingkungan sekitar merupakan sumber penunjang produksi yang utama;
3.   Mengurangi penggunaan bahan penunjang dari luar;  
4.   Rotasi tanaman;
5.   Sistem budidaya secara tumpang sari atau polikultur; 
6.   Pengendalian hama secara biologis;
7.   Varietas tanaman yang resisten;
8.   Pengendalian erosi;
9.   Pengelolaan air; 
10. Daur ulang nutrisi atau unsur hara dari dalam tanah.
PELAKSANAAN PERTANIAN SECARA ORGANIK 
Dalam pelaksanaannya, pertanian organik harus dilakukan dalam suatu sistem budidaya pertanian yang terpola secara baik dan teratur. Adapun berbagai hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pertanian secara organik antara lain:
a.   Dokumentasi, dokumentasi yang dimaksud disini adalah mencatat secara teratur dan detail segala proses yang dilakukan selama melaksanakan budidaya pertanian.Adapun ang didokumentasikan antara lain :
-     Sejarah penggunaan lahan sebelum dikonversikan sebagai lahan pertanian organik;
-     Segala hal yang berkaitan dengan status penggunaan lahan, seperti pemilik, penyewa (jika disewa), dan luas maupun kondisi situasi lahan (peta situasi, topografi, dsb);
-     Pelaksanaan kegiatan pengolahan tanah;
-     Pelaksanaan proses budidaya mulai dari pembibitan (bibit, jumlah bibit, asal bibit, tanggal pembibitan,perlakuan sebelum semai, perlakuan sebelum tanam), penanaman (jumlah tanaman, tanggal tanam), penyiangan (waktu penyiangan,dll), perawatan dan pemeliharaan (serangan hama dan cara pengendaliannya, bahan yang digunakan, dosis, jumlah serangan, dll), pemupukan (pupuk yang digunakan, dosis, waktu dan intensitas penberian pupuk), pemanenan (waktu panen dan hasil produksi);
-     Pasca panen, mulai dari pengemasan, pengepakan, penghitungan hasil, dan penjualan serta pasar .
b.   Lahan, melaksanakan usaha pertanian secara organik juga harus memperhatikan berbagai persyaratan terhadap lahan yang diperuntukkan untuk pertanian organik.Syarat-syarat yang harus diperhatikan tersebut antara lain:
1.   Lahan yang akan digunakan dalam usaha pertanian secara organik haruslah bebas dari bahan kimia sintetis baik yang berasal dari pupuk maupun pestisida-pestisida, jika lahan yang akan digunakan dalam usaha pertanian organik berasal dari lahan yang sebelumnya untuk usaha pertanian non organik (konvensional), maka lahan tersebut harus dikonversikan terlebihdahulu dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Untuk tanaman semusim diperlukan waktu konversi (recovery) lahan minimal 2 (dua) tahun dan untuk tanaman tahunan diperlukan waktu selama 3 (tiga) tahun, selain itu juga tergantung kepada kepada kondisi lahan yang akan digunakan tetapi waktunya tidak boleh kurang dari 12 (dua belas) bulan 
b.   Lahan yang sedang dalam konversi (recovery) tidak boleh dirubah bolak balik antara organik dan konvensional;
2.   Jika lahan yang akan digunakan adalah satu hamparan namun konversi (recovery) lahan tidak dilakukan secara bersamaan maka perlu ada pemisahan yang tegas antara lahan organik dan non organik untuk menghindari terjadinya kontaminasi dari lahan non organik ke lahan organik.
c.   Benih dan Bibit. Untuk pelaksanaan pertanian organik kita juga harus memperhatikan benih dan bibit yang akan kita gunakan.
Antara lain:
·  Benih dan bibit tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetika (genetically modified organism = GMO);
·  Benih dan bibit yang digunakan untuk pertanian organik harus berasaldari produk pertanian organik, jika hal ini tidak terpenuhi maka ada beberapa syarat lain yang mesti dilaksanakan, yaitu:
-         Untuk tahap awal dapat digunakan benih dan bibit yang tidak dikenai perlakuan dengan bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam pertanian organik;
-         Jika hal diatas tidak juga bisa terpenuhi maka diperbolehkan menggunakan benih dan bibit yang diberi perlakuan dengan bahan-bahan yang direkomendasikan untuk pertanian organik.
Meskipun sudah seringkali disosialisasikan bahwa pola dan sistem pertanian organik lebih menguntungkan, tapi faktanya masih belum banyak petani yang tertarik. Mayoritas petani di Kabupaten Lumajang masih enggan menerapkan pola pertanian organik.
Keengganan petani menerapkan pola organik murni, hal ini terkait dengan sikap dan budaya. Rata-rata petani belum siap mendapatkan hasil panen yang menurun pada tahap awal penerapan pola organik, namun apabila tahapan pola pertanian organik dilaksanakan dengan benar, maka hasil produksi pertanian akan menjadi lebih baik secara kuantitas dan kualitas dari waktu ke waktu.
Hal itu berbeda dengan pola pertanian yang menggantungkan pada pupuk dan pestisida kimia. Seperti diketahui, pupuk kilia dan pestisidanya menunjukkan hasil yang lebih cepat dan praktis.

*(oleh: Deddy Hermansjah, ketua LSM “Raja Giri” Lumajang)
Medio Desember  2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar